Wiwin Fatwati Korban Penganiayaan Menangkan Praperadilan,Lawan Kapolsek Sungai Bahar Dan Polres Muaro Jambi

1000254431.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Wiwin Korban Penganiayaan Menangkan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum di pengadilan negeri sengeti Muaro Jambi Kepada Kapolsek Sungai Bahar dan Kasatreskrim Polres Muaro Jambi.

Jalani proses sidang praperadilan yang cukup panjang Korban Penganiayaan melalui Kuasa Hukumnya, Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti telah mengabulkan Praperadilan Wiwin dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN.Sgt tanggal 24 Febuari 2025.

Amin menyampaikan allhamdulilah Majelis hakim pengadilan negeri Sengeti mengabulkan permohonan Wiwin Fatmawati atas praperadilan yang diajukan kepada Kapolsek Sungai Bahar dan Kasatreskrim Polres Muaro Jambi terkait Perkara yang dialaminya.

Dalam sidang praperadilan juga dihadiri dari Bidang Hukum Polda Jambi ,Polsek Sungai Bahar dan Tim Unit PPA Polres Muaro Jambi.

Sidang dipimpin langsung Hakim tunggal Mohammad Harzian Rahmatsyah.S.H, dalam hasil sidang tersebut majelis hakim mengabulkan Praperadilan Wiwin dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN.Sgt tanggal 24 Febuari 2025.

Dengan dikabulkannya Praperadilan Wiwin Fatmawati,Kami dari Kuasa Hukum akan Melaporkan Ke Propam Polda Jambi,dan Kabagwasidik Krimum Polda Jambi.

Terkait proses penyelidikan yang diduga tidak dilakukan secara profesional oleh Kapolsek Sungai Bahar dan Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, Yang Membuat Perkara Tidak Pidana Umum Menjadi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).

Amin juga Sangat menyayangkan dari awal proses penyidikan yang dilakukan pihak Polsek sungai Bahar sebelumnya mengategorikan peristiwa penganiayaan yang dialami korbannya dibawa ke TIPIRING, Jelas Ini Salah dari Awal”kata Kuasa Hukum, Senin 24 Februari 2024

Berita sebelumnya Praperadilan yang diajukan Amin Selaku kuasa hukum terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyitaan alat bukti milik korban penganiayaan.

Saat dikonfirmasi usai mengikuti persidangan Amin menjelaskan sidang praperadilan hari ini dengan agenda menghadirkan Saksi dari orang tua korban bernama Edi Purnomo.

Saksi Edi Purnomo menjelaskan kepada Ketua Hakim terkait Penyitaan barang bukti milik korban yang dilakukan oknum kepolisian diduga tanpa melalui proses prosedur serah terima barang bukti.

Dan juga menjelaskan bahwa untuk mobilitas barang bukti yang diantarkan dari pihak oknum kepolisian biaya transportasi dibebankan ke pihak korban.

Dari pihak oknum kepolisian tidak menipis apa yang disampaikan oleh Saksi yang merupakan ayah korban. Dari Pihak Oknum kepolisian beralasan bahwa biaya tersebut Sukarela.”kata Amin S.H

Amin kembali menjelaskan Kasus Penganiayaan yang dialami oleh kliennya menurut Penyidik ini merupakan Perkara tindak pidana ringan, Dan di kategorikan sebagai Tipiring.

Menurutnya kasus penganiayaan TIPIRING kenapa harus dibawa ke polres Muaro Jambi, dan kenapa tidak diselesaikan Oleh Kapolsek Bahar.Kalau Kasus Ini dikategorikan Tipiring.

Lebih Lanjut dia mengatakan Dari Penyidikan yang dilakukan PPA Polres Muaro Jambi Kasus tersebut dikategorikan TIPIRING (tindak pidana ringan).

Dia menjelaskan Tersangka pada saat kejadian  membawa golok senjata tajam,dan melakukan kekerasan pemukulan serta melakukan pengerusakan motor korban dengan menggunakan Golok.

Dari hasil visum yang dilakukan juga ada memar bagian di tubuh klien kami ,Klien saya merupakan seorang perempuan dengan lawan tanding yang tidak seimbang, Karena Pelaku merupakan seorang pria.

Sakit tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pun timbul dan dirasakan korban, karena tidak adanya biaya korban pun tidak dirawat, hanya istirahat dirumah.

Sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan kepada pihak penyidik terlalu cepat mengategorikan kasus ini TIPIRING.

Dari kuasa hukum maupun Orang tua, keluarga maupun Korban berharap kepada Hakim di persidangan,bisa memutuskan yang pada intinya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

Apalagi kasus penganiayaan dengan korbannya seorang wanita ini sudah menjadi perhatian masyarakat banyak”ucapnya
(Ardi)

scroll to top