Wasnaker Riau Didesak Segera Bertindak, Kasus Cacat Permanen Pekerja di Perkebunan Toni Olak Belum Tuntas

IMG-20251030-WA00064.jpg

RIAU — BenuaNews.com | 08 April 2026 — Permohonan agar pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau segera bertindak tegas terus menguat. Publik mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk tidak menunda penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Perkebunan Toni Olak.

Hingga saat ini, Nota Pemeriksaan atas kasus tersebut belum juga diterbitkan, meskipun seorang pekerja bernama Dedi telah mengalami cacat permanen pada mata kirinya akibat kecelakaan kerja di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi mata kiri korban mengalami kerusakan hingga 99 persen dan dinyatakan bersifat permanen. Namun demikian, di tengah kondisi tersebut, korban mengaku belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sebagaimana mestinya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja, tetapi juga memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Di antaranya, pekerja disebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, adanya dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga tidak diberikannya santunan kecelakaan kerja. Bahkan, biaya pengobatan korban yang mencapai sekitar Rp19 juta disebut harus ditanggung secara pribadi.

Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi ini menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait ketegasan dan kecepatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Masyarakat menilai, pemeriksaan yang telah dilakukan seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penerbitan Nota Pemeriksaan dan penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Korban pun berharap adanya kepastian hukum dan keadilan atas kondisi yang dialaminya. Ia memohon agar Wasnaker Provinsi Riau segera turun tangan dan memastikan hak-haknya sebagai pekerja korban kecelakaan kerja dapat dipenuhi.

“Saya hanya minta keadilan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi saya,” ujar Dedi.

Di sisi lain, pihak pengawas menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis sebelumnya belum dapat diterima oleh perusahaan, sehingga korban diminta menjalani pemeriksaan ulang di rumah sakit rujukan BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru.Tegas Dedi agar segera pemeriksaan ulang jika itu mau perusahaan karena laporan sudah cukup lama.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perkebunan Toni Olak belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya tanggapan tersebut dinilai semakin menambah dorongan agar Wasnaker Provinsi Riau segera bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini.

Redaksi BenuaNews.com.

scroll to top