Warga Tolak Tenggang Waktu 2 Bulan untuk CV Surya Agro Mandiri, Desak DPRD Batalkan Izin Operasi

20260717_184310-scaled.jpg

LUMAJANG,BenuaNews.com – Keputusan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, bersama Camat Randuagung yang memberi waktu 2 bulan kepada CV Surya Agro Mandiri untuk melengkapi perizinan, memicu penolakan warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

Warga kini menyiapkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Lumajang untuk meminta peninjauan dan pembatalan keputusan tersebut.

Penolakan itu muncul setelah sidak di lokasi usaha pengolahan kayu milik CV Surya Agro Mandiri. Hasilnya, perusahaan belum mengantongi izin lengkap sesuai jenis usahanya. Namun dalam rapat di kantor kecamatan, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi selama proses perizinan berjalan.

Pemerhati lingkungan Lumajang, Arsyad Subekti, menyebut kebijakan itu bertentangan dengan aturan.

“Kami sudah menyiapkan surat resmi ke DPRD Lumajang, khususnya Komisi C. Kami minta keputusan pemberian tenggang waktu itu segera dibatalkan dan dikembalikan ke koridor aturan yang berlaku,” kata Arsyad, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai memberi izin beroperasi kepada usaha yang belum berizin adalah kesalahan prosedur.
“Kami tidak bisa membiarkan standar ganda di Lumajang. Kalau sudah terbukti tidak berizin, harusnya operasional dihentikan dulu sampai izinnya lengkap. Bukan malah dikasih waktu tetap jalan. Ini merugikan masyarakat dan pengusaha lain yang taat aturan,” tegasnya.

Dalam surat ke DPRD, Arsyad juga meminta Komisi C memanggil Satpol PP, DPMPTSP, Camat Randuagung, dan pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum pemberian tenggang waktu tersebut.

Tanggapan Pemerintah dan Satpol PP Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti, menyebut keputusan itu hasil kesepakatan rapat bersama.
“Satpol PP yang mengatakan. Bukan saya, saya hanya menyampaikan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa sejauh ini perusahaan belum rutin memenuhi kewajiban sosial kepada warga sekitar.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abaddan, beralasan tenggang waktu diberikan karena ada informasi proses perizinan sedang diurus. Meski saat sidak, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan bukti pendukung proses tersebut.

*Pihak Perusahaan Belum Beri Jawaban*
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bapak Adi selaku penanggung jawab dari CV Surya Agro Mandiri belum memberikan jawaban.

Kasus ini kini menunggu respons DPRD Lumajang. Warga berharap ada kejelasan hukum agar tidak ada pembiaran terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Redaksi

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top