Lubuk Basung, Benuanews,- Sejumlah warga Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kab Agam datangi kantor PWI Agam Selasa, (27/4).
Satridawati salah seorang pemilik kebun sawit di Tiku limo Jorong menjelaskan, kerugian yang dialaminya sejak 2005 lalu hingga tahun 2020 mencapai Rp 648.360.000,-
Kini pemilik sertifikat nomor 192 ini telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib di Polres Agam hingga Polda Sumbar dan Kajati Sumbar.
Bahkan permasalahan tersebut sudah dilaporkan juga kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah Kementerian di Jakarta, katanya
Kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari sejumlah lembaga hukum di tingkat provinsi dan pusat.
Untuk saat ini sejumlah saksi sedang dilakukan pemeriksaan para saksi untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya dari kejadian yang dialami korban dan rekannya.
Pihaknya berharap setiap laporan yang disampaikan mendapat respon positif dari pihak terkait sehingga memuaskan dan hak-hak yang sebelumnya di dapatkan kembali menurut semestinya.
“Kami dari pihak pelapor berharap sejumlah pengurus KUD Tiku limo Jorong saat ini dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi dengan semestinya” katanya.
Menurutnya, kejadian yang sama juga dialami pemilik plasma lainnya, hanya saja tidak berani melakukan protes apalagi melaporkan seperti yang terjadi saat ini.
“Kita berharap kejadian ini dapat tuntas dengan segera, setelah kejadian ini dilaporkan pada 21 Februari 2021’lalu ke Polda Sumbar” katanya
Mudah-mudahan proses penyelesaian masalah yang kembali diproses secara intensif, Selasa (27/04) di Mako Polres Agam dapat berjalan dengan baik dan lancar.
(Marlim)