Ogan Ilir – Nasib naas yang dialami oleh warga kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) propinsi Sumatra Selatan (SUMSEL) yang hendak mengambil gadaian Motornya di desa Kayu Ara kecamatan Muara Kuang kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan pada hari Senin 7 juli 2025
Korban pembacokan ini, bernama Raip Abin 38 tahun warga masyarakat desa Sedupi kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan (SUMSEL) Kejadian pembacokan dan penembakan ini terjadi, bermula pada saat korban Raip Abin 38 tahun dan Rusnawi 38 tahun, teman korban. hendak mengambil motor gadaianya
Kejadian ini bertempat di depan rumah yang diduga sebagai pelaku Iwan 30 tahun, warga desa kayu Ara kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir, propinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) sekitar jam 12. 00 WIB, Siang hari pada hari Senin 7 Juli 2025
Terjadinya pembacokan dan penembakan ini, yang diduga dilakukan pelaku Iwan 30 tahun, kepada korban Raip Abin bermula saat korban bernama Raip Abin 38 tahun dan temannya Rusnawi 38 Tahun hendak mengambil motor gadaianya pada hari Senin tanggal 7 juli, 2025 Korban bersama temannya, menemui Iwan dirumahnya. yang diduga sebagai pelaku pembacokan dan penembakan ini, saat sesampainya korban di rumahnya kediamannya pelaku ini, korban diacungkan Senjata Api (SENPI) oleh pelaku dengan mengancam akan menembak dan Membunuh korban, apabila ingin mengambil motor gadaianya, dengan nada kasar dan tak terima apabila motor gadaian korban ini di ambil
Masi di tempat kejadian perkara ini, Kemudian pelaku, Menelpon adiknya untuk datang kerumahnya setelah adiknya pelaku ini datang ke rumah pelaku dengan membawa sebilah golok, (Parang) pelaku dan adiknya ini, langsung membacok dan menembak korban, Raip Abin 38 tahun, sedangkan teman korban yang bernama Rusnawi 38 tahun langsung berlari dan bersembunyi mencari tempat yang aman
Namun Korban Raip Abin 38 tahun tak sempat berlari, dan mengalami luka pembacokan di tangan kirinya, serta luka tembakan dibagian kaki kiri, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih untuk mendapatkan pertolongan
Dengan terjadinya kejadian ini pihak keluarga korban, Telah memberikan laporan atas kejadian ini, kepada pihak kepolisian Mapolsek Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, dengan Perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pada hari Selasa 8 Juli 2025 untuk mendapatkan keadilan seadil adilnya, Keluarga korban juga mengatakan, kepada awak media ini, Meminta agar Kapolsek Rambang Kuang, dan Polres Ogan Ilir, Sumsel. Meminta agar pelaku ini segera ditangkap, “Ungkapnya
(Penulis Rado, L )