Warga Kota Jambi Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan ,Ini Penjelasan Kasat Pol PP Mustari Affandy

IMG_20220604_142540.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Buang Sampah Sembarangan warga kota Jambi Diamankan Petugas Satpol PP Kota Jambi.

Mustari Affandy Kasat satpol PP Jambi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan warga kota Jambi yang telah melanggar Perda No 05 tahun 2022 tentang pengelolaan Sampah dan dikenakan sanksi denda Rp.500,000,-(lima Ratus Ribu Rupiah)

Kasat menjelaskan “saksi denda tersebut karena kedapatan membuang sampah sembarangan,dan membuang sampah dijalan.”kata Kasat,Sabtu (04/06)

Lanjut Mustari” bahwa dengan adanya perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah diharapkan,”adanya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan waktu yang telah ditentukan.

Apabila ada masyarakat yang membuang Sampah Dari Jam 06.00 wib sampai dengan 18.00 wib jika ditemukan dan ketangkap tangan Kita akan berikan sanksi denda sesuai Pasal 46 perda no 05 tahun 2020.

Timdu kebersihan yang terdiri dari pol PP, kec, Kel, RT, Babinsa, babinkantibmas dan DLH  akan selalu memantau dan mengawasi kebersihan dilingkungan serta dengan adanya sanksi yang diberikan membuat efek jera bagi oknum pelanggar perda no 5 tahun 2020″jelas Mustari Affandy

(Ardi)

scroll to top