BATAM (benuanews.com) — Penyerahan Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 kilogram (Kg) di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang menjadi percontohan penggunaan kartu pelanggan Gas LPG 3 kg.
Saat diunjungi Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, menjadi lokasi pertama pelaksanaan penggunaan Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan Usaha Mikro di Kota Tanjungpinang.
Implementasi ditandai penyerahan daftar nama pemegang kartu pelanggan LPG 3 kg oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, kepada pemilik pangkalan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, pada Rabu (20/1) lalu.
“Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, adalah implementasi pertama pelaksanaan penggunaan kartu pelanggan gas LPG 3 kg,” jelas Rahma Walikota Batam.
Dengan berlakunya kartu pelanggan gas 3 kg ini, menjadi bukti kesungguhan Pemko Tanjungpinang untuk memastikan pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg di pangkalan tepat sasaran dan sesuai harga dari pemerintah.
Kartu pelanggan dijamin tidak lagi terjadi kelangkaan gas, tidak lagi antre untuk membeli gas, Karena gas tersedia untuk masyarakat yang memiliki kartu langganan.
Untuk seluruh pangkalan yang terdaftar Selanjutnya melihat harga jual gas elpiji 3 kg hanya Rp18.000 per tabung di kios-kios Tanjung pinang, Kalau kedapatan ada pangkalan yang menjual diatas harga tersebut akan berikan peringatan sesuai aturan yang Ada.
“Dengan penggunaan kartu pelanggan ini, diharapkan bisa lebih tepat sasaran, tepat harga, dan tidak terjadi kelangkaan. Sehingga membantu masyarakat yang berhak menerima” ujarnya.
Diminta dukungan masyarakat menyukseskan implementasi penggunaan kartu pelanggan gas 3 kg di kota Tanjungpinang.
Bagi warga yang terdaftar di DTKS dijamin dapat. Yang belum terdaftar dan memang berhak, kita akomodir, tidak perlu khawatir. silakan daftar langsung ke kantor kelurahan untuk diverifikasi dan divalidasi. Kalau kartu hilang atau rusak segera lapor juga ke Dinas Perdagangan atau kelurahan setempat,” ucapnya.
Sementera implementasi kartu pelanggan terhadap transaksi pembelian gas elpiji 3 kg dengan menunjukan kartu pelanggan yang telah didaftarkan dan didata oleh kelurahan secara bertahap,” di jelaskan oleh Atmadinata sebagai kepala Dinas perdagangan Dan perindustrian Kota Tanjung Pinang.
pada masa transisi ini kepada masyarakat yang belum menerima kartu pelanggan atau belum di data agar segera melakukan pendataan ke kelurahan setempat.
Pembelian gas LPG 3 kg tanpa kartu pelanggan dapat menunjukan KTP-el Tanjungpinang, dan warga tersebut termasuk kategori rumah tangga sasaran dan usaha mikro,” menurut Atmadinata.
Jumlah pelanggan gas LPG 3 kg di Tanjung Ayun Sakti sebanyak 553 KK, terdiri dari rumah tangga sasaran 515 KK, usaha mikro 29 KK, dan 9 KK yang mendapatkan dua kartu pelanggan untuk rumah tangga sasaran dan usaha mikro,” kata Atmadinata.
Kartu pelanggan ini sebagai pengawasan, pengendalian, dan pendataan penerima manfaat agar lebih terarah dan terukur,” ucapnya.
Acara tersebut turut dihadiri, Kasatpol PP, Ahmad Yani, Kabag Ekonomi, Hermawan, Camat Bukit Bestari, Lurah Tanjung Ayun Sakti, serta jajaran kepolisian. (Alvian)