Lebak Benuanews.com Warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap anggota Brimob yang terjadi di wilayah Serang dan diduga dilakukan oleh oknum debt collector.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dan kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Salah seorang perwakilan warga Desa Cihara menyampaikan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami warga Desa Cihara mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap anggota Brimob tersebut. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya. Kamis (4/6/2026).
Masyarakat juga menyatakan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga para pelaku dapat segera diproses hukum.
“Kami mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Selain itu, warga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Masyarakat Desa Cihara berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan cara-cara yang damai.
Dengan adanya dukungan dan kepedulian dari masyarakat, diharapkan tercipta sinergitas yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan tegaknya supremasi hukum di wilayah Indonesia.(B)