Musi Rawas, (benuanews.com)- Warga dan Badan Permusyawarahan Desa Mangan Jaya Kecamatan, Muara Kelingi Kabupaten, Musi Rawas Provinsi, Sumatera Selatan. menyampaikan penolakan atas pergantian Penjabat Kepala Desa Mangan Jaya yang ditunjuk langsung pihak Camat.
Penolakan disampaikan, dengan dasar bahwa ASN yang diusulkan Camat tersebut merupakan orang dari luar dan berdomisili tidak menetap di wilayah Kecamatan, Muara Kelingi Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, Selasa (08/03/2022).
Sudirman Ketua BPD Mangan Jaya mengatakan, BPD bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat Desa Mangan Jaya telah melakukan musyawarah bersama, dengan kesimpulan mengajukan Elvis Sunardin yang merupakan Staf Kecamatan Muara Kelingi untuk menjadi pengganti Pj Kades Mangan Jaya.
Lanjutnya, Kami dan warga sudah mengusulkan nama pengganti Pj Kades Mangan Jaya ke Camat, namun tidak diterima dan justru Camat bilang sudah ada orangnya yang akan jadi Pj Kades Mangan Jaya pilihannya,” kata Sudirman.
Tambahnya, ASN pilihan Camat tersebut merupakan Sekretaris Camat, yang notabennya orang luar Kecamatan Muara Kelingi dan tidak menetap bahkan belum lama menjabat di Pemerintahan Kecamatan Muara Kelingi.
“Dia orang luar dan diamnya juga di Lubuklinggau, Kami khawatir roda pemerintahan dan pelayanan akan terhambat Untuk itu kami mohon dievaluasi dan menyetujui usulan kami, Jabatan definitif Kades Mangan Jaya akan berakhir pada 28 Maret 2022 mendatang,’ ujar Sudirman seraya berharap.
(Rendi)