Wanita Pengendali Peredaran Narkoba Bersama Pria Ciduk Polres Labusel.

20240710_204623-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sei Kanan meringkus seorang wanita yang ditengarai sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sore.

Selain wanita bernama EGH (Pr/30 tahun), warga Lingkungan Kampung Lama Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan terlebih dahulu ditangkap seorang pria berperan sebagai pengedar, yakni IMT alias Iqbal (lk/29 tahun) warga Lingkungan Kampung Darat, Langga Payung.
“Awalnya ditangkap seorang pria pengedar sabu-sabu di lingkungan Langga Payung.
Kemudian dari hasil pengembangan dan ditangkap serta diamankan seorang wanita yang kita duga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., Rabu (10/7/2024) di Mapolres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap IMT dilakukan di belakang rumah tersangka EGH setelah personel Polsek Sei Kanan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Warga menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi sabu-sabu, sehingga dilakukan pengintaian dan penyergapan.

Tersangka IMT ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya.
“Tersangka IMT mengaku sabu tersebut diperoleh dari EGH”.sambung AKBP Maringan.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap EGH yang berada tidak jauh dari TKP.
Saat ditangkap, di bawah posisi duduknya ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih.
“Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp 3.459.000”. jelasnya.

Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu yang disebutkan EGH ersebut”.pungkas Maringan.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka 7 paket sabu dengan berat total 0,94 gram, dan uang tunai sebesar Rp.3.459.000,-.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)

scroll to top