Walikota Jambi Syarif Fasha Dikabarkan Maju Ke Senayan

IMG-20221130-WA0019.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Tahun politik 2023 sudah di depan, beberapa figur yang memiliki nama punggung besar di Provinsi Jambi mulai bermunculan.

Walikota Jambi dua periode, Syarif Fasha yang juga ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi dikabarkan akan maju mencalonkan diri sebagai Bakan Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bappilu DPW NasDem Provinsi Jambi, H. Abdul Rahman. Dia mengatakan partai besutan Surya Paloh itu menarget dua kursi dari Provinsi Jambi yang akan berlabuh di DPR RI.

“InsyaAllah benar ketua DPW NasDem Jambi (Syarif Fasha) mencalonkan ke DPR RI, ini merupakan target NasDem untuk memperoleh dua kursi, IsyaAllah bisa tercapai” imbuhnya, Rabu (30/11/2022).

Sementara itu secara terpisah Sekretaris DPW NasDem Provinsi Jambi, Hasbi Anshory tidak banyak berkomentar mengenai Walikota Jambi, Syarif Fasha akan mencalonkan diri untuk meraih kursi di DPR RI.

“Sampai sekarang betul dinda” singkat Hasbi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018 pada Pasal 2 ayat (1) menyebut ada beberapa kriteria jabatan yang harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD” bunyi pasal tersebut.

Kendati begitu pada Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut di tegaskan bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Pada Pasal 2 ayat (3) juga menerangkan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah telah menyusun jadwal dan rancangan tahapan Pemilu Legislatif (pileg) 2024, termasuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).

Dimana pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD dilakukan selama dua pekan pada 1-14 Mei 2023. Sedangkan hari pemungutan suara Pileg dan Pilpres jatuh pada 14 Februari 2024.

Kemudian pelantikan anggota DPR dan DPRD terpilih ditetapkan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

(Rahmad)

scroll to top