Iptu Wiwik Utomo:Pelaku Pungli Di Vonis Kurungan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Sengeti

IMG_20220714_193347_compress60.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Satu Orang pelaku pungli Divonis  satu Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Sengeti,Rabu 13/07/22

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo Membenarkan atas penangkapan Satu orang pelaku Pungli,yang tertangkap tangan saat sedang melakukan Aksinya.

Penangkapan pelaku pungli terjadi Dipinggir jalan Simpang Tiga Desa Muara Jambi Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi pada hari Selasa 12/07/22 beberapa hari lalu,”Kata Iptu Wiwik

Iptu Wiwik menjelaskan Kronologis Penangkapan Pelaku Pungli EH (36) saat itu  personil Polsek Maro sebo bersama subsektor Taman Rajo melaksanakan patroli kewilayahan di sepanjang jalan Kec. Taman rajo,dan juga melakukan penyelidikan atas  laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Disico ada Dua Pemuda berdiri dibahu jalan menghambat Laju kendaraan angkutan batu bara sambil Meminta minta terhadap para Sopir.

Dan saat petugas kepolisian datang  mendapatkan  1 orang pelaku sedang meminta uang kepada sopir angkutan batu bara dan dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Maro Sebo,dari hasil penyelidikan Pelaku Mengakui atas  perbuatannya.

Pada hari Rabu 13/07,pelaku pungli sudah menjalankan sidang di pengadilan Sengeti ,Sidang Tipiring Perkara Pungli atau Meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUH Pidana di Pengadilan Negeri Sengeti.

Dari hasil Sidang yang  dipimpin oleh Hakim Tunggal ANDI SETIAWAN S.H. dan Panitera Pengganti  H. NORMAHBUBAH, Dengan putusan Menjatuhkan Pidana Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.” Pungkas Iptu Wiwik Utomo

(Ardi)

scroll to top