Wali Nagari Koto Gadang Guguk Kab.Solok Carles Camra Gugat Bupati ke PTUN

IMG-20220130-WA0015.jpg

Solok. Benuanews.com,–Bila rakyat berani mengeluh Itu artinya sudah gawat Dan bila omongan dan tindakan kebijakan penguasa Tidak boleh dibantah, Kebenaran pasti terancam, Apabila usulan dan Saran ditolak tanpa ditimbang dan suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan Malah Dituduh subversif dan mengganggu keamanan maka hanya ada satu kata: lawan!

Sepenggal Kalimat ini terlontar dalam benak dan pikiran Carles Camra yang tertuang jelas diakun FB pribadinya, Persoalan yang menimpa karir dan jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak Kabupaten Solok Sumatera Barat mulai digoyang bahkan dicekal dan dicopot Penguasa Daerah yang merupakan Pemimpin Kabupaten Solok yang saat ini adalah Bupati Solok Epiyardi Asda.

Tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra berencana akan menyurati Bupati Epyardi Asda, pasca di berhentikan sebagai Wali Nagari. Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, Carles Camra mengaku tidak pernah di tegur, diperiksa dan di beri peringatan namun secara tiba-tiba menerima surat pemberhentian. “Saya mempertanyakan lagi apa memang begini cara Pemerintahan Kabupaten Solok ? atau apakah ada aturan yang baru,?,” kata Carles Camra kepada Wartawan.

Carles Camra mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Bupati Solok. Carles Camra menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut. “Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerja sama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak pemberdayaan masyarakat dan nagari (DPMN), inspektorat dan bahkan sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini,” katanya.

Carles Camra juga menanggapi surat Ditreskrimum Sumbar yang menjadi salah satu dasar atas pemecatannya tersebut. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya. “Pertama, awal saya memberhentikan kepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Permendagri dan mengangkat Jorong baru yang tidak legal,” katanya.

Usai pengangkatan jorong baru, Carles Camra mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat dari Kabupaten Solok yang memintanya Untuk memberhentikan kepala jorong baru. “Saya berhentikan kepala jorong baru itu, kemudian saya diminta merekrut kepala jorong baru yang sesuai dengan Pemendagri dan itu sudah saya lakukan,” katanya.

Lebih jauh Carles menambahkan, Setelah saya melakukan perintah DPMN dan Inspektorat saya malah dilaporkan oleh para jorong yang saya berhentikan itu ke Kapolda, padahal jorong tersebut tidak mematuhi hasil rapat yang telah tertuang dalam LHP Inspektorat salah satunya isi LHP yang tidak dipatuhi oleh para jorong yang saya berhentikan itu tidak bisa memulangkan Dana pensiun jabatan yang mereka terima, makanya saya memutuskan mengangkat yang baru, karena dalam kesepakatan rapat dengan BMN yang telah tertuang dalam LHP Inspektorat Jika para para Jorong tidak bisa memulangkan dana pensiun tersebut ke KAS Nagari, Maka dianggap mengundurkan diri dari jabatan jorong dan Wali Nagari akan segera mengangkat jorong yang Baru, Anehnya saya malah di laporkan ke Polda Sumbar dan Bupatipun tanpa mengacu pada persoalan dan aturan langsung memecat saya sebagai Wali Nagari, katanya.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang baik, dan sebagai abdi masyarakat, regulasi dan mekanisme pada pemerintahan harus kita patuhi. Namun sebagai langkah hukum kita telah melakukan pendaftaran ke PTUN sebagai bentuk perlawanan, atas kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai cacat hukum,” kata Carles Camra.

Kita sudah daftar, dilanjutkan Carles Camra, sudah mendapatkan nomor tinggal kita menunggu proses selanjutnya. Tujuannya gugatan ke PTUN ini, selain untuk mendapatkan hak-hak saya, juga sebagai pembuktian bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Solok Epyardi Asda sangatlah tidak sesuai dengan regulasi, dan mekanisme pada Pemda Kabupaten Solok.

“Selain itu, ini juga sekaligus membuktikan pada masyarakat Kabupaten Solok khususnya Nagari Koto Gadang Guguek, bahwa diri saya telah dizolimi oleh Bupati Solok Epyardi Asda melalui kebijakannya, yang memberhentikan diri saya sebagai walinagari yang dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Mantan Walinagari Koto Gadang Guguek terpilih tersebut, juga berharap melalui PTUN ini agar hukum dapat ditegakkan secara benar dan seadil-adilnya. Carles Camra juga menyebutkan bahwa dirinya melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Padang pada Senin 5 Juli 2021 lalu, dan telah memiliki nomor perkara yaitu 31/G/2021/PTUN.PDG, dengan tergugat Bupati Solok Epyardi Asda.

(Marlim)

scroll to top