Jakarta benuanews.com | Jabatan Fungsional hasil penyetaraan yang belum sesuai kopetensi dan kualifikasi melalui surat terbaru kemenpan kepada kemendagri perihal tindak lanjut penyederhanaan jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah nomor : B/92/M.SM.02.03/2022 tertanggal 16/03/2022
Surat tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional sebagai dampak penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan arahan rapat koordinasi dengan KPRBN menyampaikan setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan di tetapkan dan telah tertuang pada Perka BKN No 7 Tahun 2017.
Pejabat Administrasi yang telah mendapatkan rekomendasi Mendagri dan disetarakan kedalam Jabatan Fungsional dan telah ditetapkan dengan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional paling lamabat tanggal 31/12/2021 namun belum dilakukan pelantikan dapat dilantik sampai dengan tanggal 30/04/2022.
Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi setelah 31/12/2021 dapat mengusulkan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional setelah dilakukan validasi kemendagri untuk selanjutnya melakukan pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional dan pelantikan sampai dengan tanggal 30/05/2022
Bagi pejabat administrasi yang telah diangkat melalui penyetaraan ke Jabatan Fungsional, namun belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kopetensi dan unitkerja dapat melakukan penyesuaian kedalan jabatan fungsional sampai dengan 31/12/202, mekanisme pelantikan dan penyesuaian jabatan fungsional dapat dilakukan Pemerintah Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri.
Jika penyetaraan jabatan tersebut tidak sesuai dengan surat Kemenpan maka penyetaraan dan penyesuaian dapat dibatalkan.
Dengan adanya surat tersebut Menpan menyampaikan supaya menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah untuk dapat di tindak lanjuti.
red