LABUSEL.BENUANEWS.COM.SUMUT
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag hadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labusel, diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Labusel, kecamatan ,Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (4/2/2025).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Labusel Ari Winata, Wakil Ketua I DPRD M. Romadon Nasution, Wakil Ketua II Irmayanti, Anggota DPRD Labusel, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Wakapolres Kompol Ramsen Samosir, PJ Sekda Drs. H. Fuadi, M.AP, Para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD.
Wabup mengatakan, Perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda, program pembentukan perda yang selanjutnya disebut propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Kabupaten, yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kembali kami pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menetapkan, program pembentukan peraturan daerah Labusel tahun 2025, yang terdiri dari rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah sebanyak 13 (tiga belas) Ranperda dan sebanyak 6 (enam) Ranperda atas inisiatif DPRD kabupaten Labusel”, ucap Wabup
Adapun Propemperda Kabupaten Labusel tahun 2025 sebagai berikut:
1. Peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;
2. Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten labuhanbatu selatan tahun anggaran 2025;
3. Peraturan daerah tentang badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida);
4. Peraturan daerah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah air minum;
5. Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok;
6. Peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
7. Peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap dan prekursor narkotika (p4gn);
8. Peraturan daerah tentang disabilitas;
9. Peraturan daerah tentang apbd anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten labuhanbatu selatan tahun anggaran 2026;
10. Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017-2037;
11. Peraturan daerah tentang perubahan pemilihan kepala desa;
12. Peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah;
13. Peraturan daerah tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
14. Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan asministratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten labuhanbatu selatan;
15. Peraturan daerah tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal;
16. Peraturan sungai; daerah tentang pengelolaan daerah aliran
17. Peraturan daerah tentang pelestarian adat istiadat dan budaya;
18. Peraturan daerah tentang ketertiban hewan ternak;
19. Peraturan daerah tentang pengembangan pesantren. pondok
“Dengan ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah, kabupaten labuhanbatu selatan tahun 2025 yang nanti akan menjadi peraturan daerah, Kabupaten Labusel diharapkan dapat, mempercepat terwujudnya Kabupaten Labusel yang sejahtera berlandaskan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Akhirnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Labusel kami mengucapkan terima kasih, kepada pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten labuhanbatu selatan, dan seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi, dalam mensukseskan rapat paripurna, penetapan program pembentukan peraturan daerah, kabupaten labuhanbatu selatan tahun 2025 ini”, pungkasnya(SR)