Sumut.Benuanews.com.Medan Belawan Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan (KJMB) Samsul Bahri Hasibuan yang disampaikan melalui Bendahara Handoko, mendesak pemerintah daerah untuk membongkar seluruh bangunan yang marak tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan wilayah Utara.
Selain itu, Handoko menghibau kepada pihak pengusaha agar mematuhi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No.3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.Karena apa?.di perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusi,”terang Handoko dikarenakan maraknya bangunan diduga tanpa IMB masih tetap berdiri.
Seperti di kelurahan Tanjung Mulia, Kelurahan Mabar,juga di Kecamatan Medan Labuhan yang ketiga lokasi itu ada puluhan pintu perumahan dan 2 pergudangan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan IMB.
“Jadi kita mintak bagi pemilik bangunan atau pergudangan yang tidak mematuhi perda Kota Medan No.3 Tahun 2015,maka tidak mendukung program Pemko Medan dalam meningkatkan pendapatan asil daerah (PAD), apalagi salah satu sumber pengikatan PAD berasal dari retribusi IMB, makanya kita minta semua bangunan yang tidak mematuhi harus disikapi saja secara serius,jangan nanti satpol PP kota Medan, dan perkim kota Medan, datang hanya gertak sambel kemudian hilang tanpa jejak hingga bangunan tetap berdiri,”sebut Handoko bendahara KJMB.(Handoko)