Way Kanan (benuanews.com) – Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T membuka Sosialisasi Anugerah Inovasi dan IPTEK serta Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat, Rabu (26/01/2022) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Rusdi, M.M, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Indra Zakariya Rayusman, S.H.,M.H, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian Setdakab. Serta hadir secara virtual Camat se-Kabupaten Way Kanan, UPT Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan, serta Lurah dan Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Wabup Ali Rahman mengatakan bahwa majunya suatu Bangsa ditentukan oleh Inovasi yang dilakukan Bangsa tersebut, maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan ASN di Daerah dalam memajukan daerahnya, selain itu juga diperlukan adanya upaya untuk memacu kretivitas Daerah dalam meningkatkan daya saing Daerah. Sehingga perlu adanya kriteris yang objektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, yang mana dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi objek pelanggaran hukum.
“Bentuk inovasi Daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, implementasinya dalam tata kelola Pemerintahan Daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa serta bentuk inovasi Daerah lainnya”, ujar Wabup Ali Rahman.
Pada inovasi hasil kelitbangan berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Kelitbangan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan kesemuanya ini akan menghasilkan suatu bentuk inovasi. Dan sesuai dengan Peraturan bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, pengertian Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayaan dan pengoperasian, penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yangn baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. Sedangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.
“Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan inovasi melalui pembuatan aplikasi khususnya terkait dengan pelayanan publik di beberapa perangkat daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam rangka sosialisasi Indeks Inovasi Daerah ini, saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan sektor maupun masing-masing kelembagaan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua”, ujar Wabup Ali Rahman.
Pada acara tersebut dipaparkan tentang Kebijakan Inovasi Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Nilai Strategis Inovasi Daerah, yang pertama dalah Memperkuat Kemandirian Daerah yang meliputi Mandiri dalam keterbatasan sumber daya, Mampu kreatif dan inovasi dalam pelayanan publik dan Pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Kedua, Membangun Citra Positif Pemda meliputi Kreatifitas dan inovasi pembangunan dan pelayana pasti meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga dukungan akan terbangunnya citra positif masyarakat terhadap Pemerintah Daerah. Dan yang ketiga, Mendorong Peningkatan Kinerja Pemda meliputi kreativitas dan inovasi pembangunan dan pelayanan publik meningkatkan performa Pemerintah Daerah.
Inovasi Daerah, meliputi Indeks Inovasi Daerah (IID) terkait kumpulan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan ke Kemendagri, dinilai dengan indeks inovasi berupa indikatir dan parameter serta semua Pemda wajib melaporkan IID. Untuk Penghargaan dan Insentif, Indeks di kategorikan menjadi 3 bagian yaitu Indeks 10,00-29,99 kategori Tidak Inovatif, Indeks 30,00-59,99 Katgori Inovatif dan Indeks 60,00-120 kategori Sangat Inovatif. Setelah melakukan pengukuran dan penilaian terhadap IID Pemda, Kemendagri memberikan penghargaan kepada 10 Kabupaten/Kota yang Inovatif dan memberikan insentif bagi 10 Besar Kabupaten/Kota Terinovatif.
Diketahui, Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2020 masuk Kategori Kabupaten Kurang Inovatif dengan Indeks 41,9 diurutan 169 Nasional dan Tahun 2021 masuk Kategori Kabupaten Inovatif dengan Indeks 52,05 diurutan 79 Nasional. Sementara untuk Tahun 2022, terdapat Strategi Peningkkatan Inovasi Daerah 2022 yang meliputi Pengembangan Road Map SIDA, Penghargaan bagi Inovator, Pengembangan Inovasi Digital dan Setiap Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan wajib berinovasi. (Yudi)