Lombok Utara NTB – (benuanews.com) Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan, instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Polri meminta kepada masyarakat melapor, jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat- tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Menangapi hal tersebut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH melalui Wakapolres Kompol Setia Wijatono, SH., saat ditemui media di aula Polres Lombok Utara mengatakan, saya selaku pembina dan melakukan perawatan internal POLRI selalu kita sampaikan himbau kepada jajaran kami di wilayah hukum Polres Lombok Utara, (3/3/2021).
Tindakan kami tentunya akan melakukan pemeriksaan kepada anggota jika datang ketempat hiburan malam dan minum miras, tujuannya apa ketempat itu, jika karena tugas harus menunjukan surat tugasnya yang jelas, ujarnya.
Jika tidak ada surat tugasnya inilah yang kemudian kita harus berikan konsekuensi, di tindakan tegas.
Jika anggota itu sedang melakukan penyelidikan lalu terungkap kasusnya kita akan memberikan reward, dan jika anggota yang tidak karuan sekedar mencari hiburan yang intinya hanya kepentingan pribadinya inilah yang kita akan melakukan sidang disiplin dan itupun tergantung dari pemeriksaan jika ada indicator pelanggaran kode etika, lalu kita akan tahu dimana pelanggaran disiplinnya, kita akan tindak tegas, terang Wakapolres Lombok Kompol Setia Wijatono, SH.(Adbravo)