Dompu,NTB.Benuanews.com. -Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan banggar terhadap KUA/PPAS dan penandatanganan nota kesepakatan bersama RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2024 berlangsung di ruang sidang DPRD.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT dalam sambutannya mengatakan penyusunan KUA/PPAS akan menentukan skala utama pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan dalam menyusun plafon anggaran sementara untuk program kegiatan. (08/11/23).
Tahapan demi tahapan yang telah dilewati tentunya tidak mudah, karena dalam setiap proses pembahasan RAPBD membutuhkan perhatian dan tanggung jawab bersama dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, lebih khusus kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2024.
Atas upaya nyata dan kerja kerasnya, yang telah di lakukan menunjukan adanya kesungguhan, kebersamaan, kerja sama dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD, khususnya badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk dapat selalu harmonis dan saling melengkapi satu sama lain.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Dompu atas pembahasan terhadap KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2024.
Wabup menambahkan adapun hal-hal yang menjadi catatan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, terkait KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 kiranya bisa segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pada kesempatan yang berbahagia ini, pimpinan dan anggota DPRD dapat melanjutkan proses pembahasan selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama”, Tuturnya Wabup Dompu
Selain wabup ikut hadir pada sidang paripurna Ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional serta insan pers baik cetak maupun elektronik.
(IMRAN)