Volume Jalan Lingkungan Di Desa Rambutan Masam Berkurang,Kadis Perkim Beri Tanggapan

IMG-20230112-WA0028.jpg

Batang Hari.(Benuanews.com)- Salah satu pembangunan Kabupaten Batang Hari melalui dana Pinjaman Daerah berupa jalan lingkungan di Desa Rambutan Masam Kecamatan Muara Tembesi volumenya tidak sesuai yang direncanakan alias berkurang, Kamis (12/01/2023).

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga setempat yang merasa heran atas pengurangan volume tersebut.

“Volumenya berkurang bang, panjang dan lebarnya tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya,” ucapnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batang Hari A Somad saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan hal tersebut.

“Benar sekali, pengurangan itu berdasarkan naikknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), saat itu penyetujuan perencanaan sebelum adanya kenaikkan harga BBM,” katanya.

Menurutnya, apabila tidak dilakukan perubahan harga didalam RAB maka banyak rekanan yang tidak sanggup mengambil pekerjaan tersebut.

“Kalau tidak ada perubahan maka banyak rekanan yang tidak mau mengambil pekerjaan itu, yang pasti rekanan juga mau keuntungan. Jadi, dilakukan perubahan dari RAB nya, dan tender pekerjaan jalan itu juga sudah pernah gagal,” imbuh Somad.

Ia menambahkan, “Jika tidak ada rekanan yang mau mengerjakan rehab jalan tersebut maka yang dirugikan juga Pemerintah. Jadi, tidak mungkin merubah perencanaan yang sudah ada dalam DPA, terpaksa dilakukan pengurangan volume jalan tersebut.”

Ia menjelaskan salah satu yang mengalami kenaikan ialah pecing plan. Pecing plan sendiri digunakan agar kualitas rigid beton sesuai dengan spek K175. Semua pekerjaan perkim tidak lagi mengaduk semen secara manual, karena tidak ingin adanya resiko pengurangan kualitas beton.

“Pacing plan sendiri harga awal sebelum kenaikkan BBM sebesar Rp. 1.250.000, sedangkan saat BBM naik harga itu juga ikut naik, mulai dari Rp. 1.800.000 untuk wilayah kota (yang terjangkau dari kendaraan pecing plan) sedangkan untuk di luar Kota Muara Bulian bisa mencapai Rp. 2.000.000, hingga 2.200.000.,” tuturnya.

Atas dasar itu maka OPD Perkim melalui teknisinya menaikkan harga satuan tersebut.

“Maka teknisi OPD boleh menaikkan harga satuan itu. DPRD pun juga mengetahui hal itu, karena ini untuk pembangunan daerah. Jika tidak dilakukan hal seperti itu tidak ada rekanan yang berani mengambil pekerjaan tersebut,” tambahnya.

(Zami)

scroll to top