Nias – Gunung Sitoli, Benua news.com : Beredar Vidio dikalangan media sosial terkait Ucapan kurang beretika dan mengancam yang di lakukan salah satu mahasiswi Yang sehari-harinya kuliah di Universitas Nias atau disingkat UNIAS Yang berada di wilayah kota Gunungsitoli, Kamis 12/05/2022,Hal tersebut sangat tidak terpuji dan melukai hati marga zega karena yg di tunjuk dalam vidio tersebut semua marga Zega. Kabarnya postingan tersebut beredar lewat akun Facebook beberapa hari ini yang membuat sejumlah yang bermarga Zega bertanya-tanya kepada siapa perkataan Yg diduga mengancam tersebut diarahkan.
Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan
Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun.
“Atas kejadian tersebut Menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas kampus yang baru diresmikan sebagai Universitas tersebut, dimana Salah satu Mahasiswi nya yang mempertontonkan video yg tak beretika dan mengacam melukai hati marga zega yg viral di medsos karena di Vidio tersebut mahasiswi memakai baju seragam sekaloh awak media konfirmasi Elianus Waruwu sebagai Rektor Universitas UNIAS gunung Sitoli lewat chat WhatsApp’ tidak menanggapi.
“Yosua zega sebagai marga Zega akan buat laporan ke kapolres Nias untuk
konsultasi sekaligus buat laporan atas Vidio tersebut jika kategori pelanggaran melawan hukum.
(D.Zega)