Muarojambi.(Benuanews.com)-Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kapolsek mestong menyampaikan Satreskrim Polsek mestong Muaro Jambi berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak kandung dibawah umur pelaku yang berinisial (HER) 35 th Kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi pada tgl 28/02/21 pukul 20.00 wib.
Kejadian pada bulan april 2020 pukul.07.00 wib, kronologis kejadian bermula korban diminta oleh bapaknya untuk memijit di dalam kamar ,kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet dan pelaku sudah sering melakukannya disaat rumah sepi sehingga korban hamil 7 bulan.
Informasi dihimpun VIVA, modus pelaku terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun ini yakni menyuruh korban untuk memijit pelaku didalam kamar namun karena nafsu sudah tidak tahan langsung langsung menyetubuhi korban.
Diketahui oleh ibu korban ada perubahan terhadap anaknya setelah ditanya korban mengakui telah disetubuhi oleh Bapak kandungnya sendiri setiap rumah sepi.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek mestong melakukan penangkapan pada minggu ,28 februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut .
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
(Eko)