Padang, Benuanews.com,- UPT Perparkiran Kota Padang melakukan pembatasan lokasi parkir di depan SD RK II Fransiskus Padang. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik antara pedagang dengan juru parkir resmi yang kontrak dengan UPT Perparkiran.
Seperti diketahui seminggu belakangan beredar video seorang juru parkir mengamuk gara-gara lahan parkirnya diserobot oleh pedagang K5. Padahal menurut pengakuan laki-laki yang ada dalam video tersebut, dirinya sudah kontrak dengan UPT Perparkiran.
Menanggapi hal tersebut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Padang Erman SH mengatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Belum ada laporan masuk tentang kejadian tersebut” ujar Erman.
Akan tetapi dirinya mengaku sudah diperintah walikota melalui Kadis Perhubungan untuk memberi batas tanda lokasi parkir, agar tidak terjadi konflik antara juru parkir dan pedagang.
” Juru parkir resmi yang sudah melakukan negosiasi atau kontrak dengan UPT Perparkiran, maka mereka sudah memberikan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Padang” lanjut Erman. Untuk itu kami dari UPT Perparkiran harus melindungi hak-hak mereka, lanjut Erman
Untuk itu Erman menghimbau kepada para pedagang agar tidak asal serobot lokasi yang sudah diperuntukan buat lokasi parkir. Begitu juga bagi juru parkir yang menemui masalah seperti diatas agar menghubungi UPT Perparkiran Kota Padang. “Jangan ambil tindakan sendiri” himbau Erman
(Marlim)