(Jawa Tengah-Benuanews.com). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fausiah bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan 2020 dilatar belakangi oleh alasan perekonomian Indonesia pada triwulan II mengalami minus 5,32 persen. Dan berdasarkan hasil survey dampak covid terhadap pelaku usaha oleh Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen para pengusaha cenderung mengalami penurunan pendapatan. Menurut Ida Fausiah “perusahaan tidak mampu menaikan upah”, yang dilansir di laman Kemenaker.
“Daya beli masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan kebutuhan konsumsi rumah tangga karena upah tenaga kerja tak naik dan ini akan berpotensi dengan pemulihan ekonomi, setidaknya pemulihan ekonomi akan berjalan lambat”, kata Yusuf Rendy seorang ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia. “Setidaknya ada bantuan tambahan seperti bantuan tunai langsung (BLT) bagi masyarakat kelas pendapatan menengah ke bawah”, lanjutnya
Sementara ekonom Bank Permata, Josua Pardede juga menyatakan bahwa “Seharusnya upah minimum provinsi (UMP) seharusnya naik sekitar 3,28 persen. Faktor ketidakpastian dari pendemi covid-19 yang belum berakhir sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi. Menurut Josua, pemerintah perlu meningkatkan anggaran tambahan untuk perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami dampak pendemi. Tujuanya agar daya beli masayarakat tidak menurun”, katanya kepada Bisnis, Rabu (28/10/2020).
Secara terpisah, Jumat (30/10/2020) Asyiyanti Fitrianingsih Ketua Presidium Aliansi Pekerja Solo Raya (APSR) mengatakan “Sebenarnya para pekerja justru mengharapkan ada kenaikan upah di masa pendemi ini. Alasan perusahaan tidak mampu menaikan upah, ya jangan prakerja yang dikorbankan” katanya di Solo kepada benuanes.com. “Seandainya perusahaan mengalami kenaikan laba, tidak otomatis melakukan kenaikan upah terhadap para pekerja”, lanjutnya.
“Tidak naiknya upah kerja tahun 2021serta pendemi yang tidak jelas berakhirnya kapan, akan mengakibatkan kondisi ekonomi buruh semakin tertekan. Upah minimum tahun 2020 saja belum mampu memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarga jika dibandingkan dengan pengeluaran sehari hari yang rata rata minimal Rp. 50 ribu. Belum lagi kebutuhan non konsumsi”, lanjutnya. “Harga bahan pokok tahun 2021 pasti naik dan tidak semua buruh mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) dari pemerintah. Kondisi ini akan menurunkan daya beli kaum buruh terhadap pasar”, pungkasnya. (contributor:barry).