Unit Reskrim Polsek Pangkalan Ringkus Tiga TersangkaPenyalahgunaan Narkoba 

IMG-20210422-WA0014.jpg

Limapuluh Kota – Maraknya  peredaran narkoba membuat warga makin resah ,narkoba tidak saja merambah warga yang muda bahkan yang sudah berumurpun ikut terlibat hal ini disikapi positif oleh jajaran pihak Polsek Pangkalan ,karena warga Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota makin resah dengan banyaknya peredaran  narkotika jenis sabu – sabu .

Dibawah komando Kapolsek Pangkalan AKP RJ Agung Pratomo S.I.K, laporan masyarakat tersebut disikapi dengan serius dan  merintahkan Unit Reskrim Polsek Pangkalan untuk melakukan penyelidikan dan pengakapan.

Ternyata usaha penyelidikan dan pengakapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan membuahkan hasil. Pada hari Rabu (21/4/ 2021) sekira pukul 15.45 Wib, bertempat di pingir jalan Lintas Sumbar-Riau, tepatnya di Jorong Panang, Nagari Tanjung Balit, Kecamantan  Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kapolsek Pangkalan AKP RJ Agung Pratomo ketika dikonfirmasi, Kamis ( 22/4/2021) membenarkan usaha menangkapan terhadap tiga terangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. 

“Awalnya, Unit Reskrim Polsek Pangkalan berhasil menangkap tersangka Khairul Rahman (36 tahun) warga Dusun IV Tanjung Alai, Desa Tanjung Alai, Kecamantan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau,” beber Kapolsek Pangkalan AKP RJ Agung Pratomo.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Khairul Rahman, ungkap AKP RJ Agung Pratomo, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru BM 4638 FX. 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Khairul Rahman dilakukan interogasi dari mana asal sabu-sabu yang dibelinya. Dari keterangan tersangka pelaku Khairul Rahman, dia menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari panggilan Ujang B. 

Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, sekira pukul 16.15 Wib bertempat di sebuah rumah di Jorong Pulangan, Nagari Tanjung Balit, Kecamantan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Unit Reskrim Polsek Pangkalan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang B (37 tahun).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Ujang B bersama temannya Tifo Artifo melarikan diri, namun berhasil di amankan dan pada saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan Ujang B sebanyak 34 paket kecil sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna hitam dan 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip.

Dari keterangan tersangka Ujang B disebutkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka diakuinya diperoleh dari Pekanbaru dengan cara dipesan melelui mobil travel. 

Sedangkan terhadap tersangka Tifo Artifo, seorang pelajar warga 
Jorong Pulangan, Nagari Tanjung Balit, Kecamantan Pangkalan Koto Baru saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik warna hitam dibawah meja dalam kamar Ujang B yang dimasukan kedalam kotak rokok Maknum warna biru.

Dari keterangan Tifo Artifo mengakui bahwa barang bukti tersebut kepenyaannya yang didapat dari Ujang B.

Kapolsek Pangkalan AKP RJ Agung Pratomo menyebutkan, saat unit Reskrim Polsek Pangkalan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ketiga tersangka, hadir Walinagari Tanjung Balik Syofian dan Kepala Jorong Panang, Endrizol Kincon sebagai saksi.

“Untuk pengusutan lebih lanjut atas kasus tersebut, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satnaarkoba Polres Limapuluh Kota,” pungkas Kapolsek Pangkalan AKP RJ Agung Pratomo. (Yuni)

scroll to top