Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil menyita 16,57 gram sabu di salah satu gang yang berada di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (27/08/2024).
Selain menyita Narkotika jenis Sabu sebagai Barang Bukti Tindak Pidana tersebut, 3 terduga juga turut diamankan yaitu MA (46), MSH (29) dan RN (45), ketiganya warga setempat.
Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada Media ini Selasa (27/08/2024) usai penangkapan berlangsung.
“Ketiga terduga yang diamankan adalah satu Laki-laki dan dua perempuan yang merupakan warga Karang Bagu Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan terduga ditemukan BB Shabu seberat tersebut di atas, “ jelas Kasat Narkoba.
Lanjut Ngurah, sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, informasi yang diterima tim opsnal terkait transaksi Narkoba di kawasan lingkungan tersebut.
“Info yang kami terima, bahwa di kawasan itu kerap dilakukan transaksi Shabu secara terang-terangan, oleh tim opsnal ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan Terduga dan BB, “ucapnya.
Kronologis pengungkapan diceritakan Kasat, saat Tim tiba di salah satu Gang di Lingkungan Karang Bagu, Petugas mendapati dua terduga (MA dan MSH) dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan BB tersebut di saku celana dan dalam Dompet terduga.
Kemudian, dari hasil interogasi awal, shabu yang dikuasai terduga diakui didapatkannya dari RN. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke kediaman RN serta kediaman MA dan MSH.
“Saat tiba di kediaman RN langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti Narkotika, begitu juga saat dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya pelaku MA dan MSH juga nihil BB Narkotika”jelas Ngurah.
Ketiga Terduga kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram beserta BB yang berhasil diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan lakukan tes urine terhadap ketiganya. Dan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku, kami masih lakukan pemeriksaan,”tegasnya.
Atas peristiwa ini terduga akan diancam dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Dv)