Labuhanbatu | Benuanews.com – Menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polres Labuhanbatu berhasil bergerak cepat mengungkap kasus menonjol tindak pidana pelemparan bom molotov. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, bekerja sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri, sukses meringkus komplotan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi. Empat dari lima tersangka berhasil diamankan dari lokasi persembunyian mereka di Kota Medan.
Keberhasilan penegakan hukum ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., serta KBO Sat Reskrim IPTU Fajar Siddik, S.H., bertempat di Aula Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat, Sabtu (13/6).
Dalam pemaparannya, Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H. menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan teror jalanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan cara-cara premanisme dan teror seperti melempar bom molotov yang membahayakan nyawa masyarakat. Pengungkapan kilat dalam waktu kurang dari 24 jam ini adalah bukti keseriusan jajaran Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan Polda Sumut dan Densus 88 untuk memberikan rasa aman kepada warga. Siapapun yang mencoba mengganggu kamtibmas di Labuhanbatu akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar KOMPOL P.S. Simbolon dengan nada tegas di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari aksi teror pembakaran yang menimpa tempat usaha Barbershop Pleasure di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Komplotan pelaku menyerang lokasi menggunakan empat botol bom molotov yang mengakibatkan bangunan hangus terbakar. Selain kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000, insiden ini juga melukai dua orang warga, yakni Madhan Ali Husein Pohan (selaku pelapor/korban) dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, yang kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjabarkan lebih mendalam mengenai motif di balik aksi nekat para pelaku yang didasari oleh dendam pribadi yang terencana.
“Aksi ini murni dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi tersangka utama berinisial RHZ (24). Konflik awalnya terjadi sepekan sebelum kejadian, saat RHZ mendatangi mantan pacarnya di lokasi untuk menagih utang secara kasar, lalu ditegur dan terlibat cekcok dengan pemilik barbershop. Tidak terima atas teguran tersebut, RHZ kembali ke Medan dan merencanakan aksi balas dendam ini secara matang dengan menyewa mobil, menghasut empat rekannya, serta merakit bom molotov dari botol bekas bir setibanya mereka di Rantauprapat,” ungkap AKP Muhammad Jihad Fajar Balman saat menjelaskan kronologi perkara.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menambahkan mengenai status para pelaku saat ini. “Saat ini empat eksekutor utama, yaitu RHZ, SDP, AF, dan RH sudah berhasil kami amankan bersama barang bukti mobil operasional Daihatsu Ayla putih dan pecahan botol molotov. Sedangkan untuk satu pelaku lagi berinisial F (23) yang berperan sebagai pengemudi, identitasnya sudah kantongi dan telah resmi kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami himbau untuk segera menyerahkan diri, karena tim gabungan akan terus mengejar ke manapun dia bersembunyi,” tambahnya.
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c dari UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, terkait tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran”, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)