Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –
Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu berinisial RS alias Dedek (36) Warga Dusun Impres Tanah Seribu, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu di lingkungan rumahnya, Sabtu (12/6/2021).
“Tersangka kita tangkap saat sedang menunggu pelanggan di teras rumahnya di Dusun Inpres Tanah Seribu,” ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/06/2021).
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit handphone Nokia.
Dikatakan Kasat, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berkat informasi yang dilaporkan masyarakat langsung kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan ditindak lanjuti dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
“Tersangka berhasil kita tangkap setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres. Isi pesannya ‘Pak Kapolres tolong tindak segera bandar sabu di Dusun Tanah Seribu Desa Merbau bernama Dedek alias Dagol’,” jelas Martualesi, menerangkan isi pesan warga kepada Kapolres.
Tersangka yang juga bapak dari dua anak ini menerangkan, bahwa sudah 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per gram nya.
“Untuk sabu yang diperoleh tersangka, dengan cara menghubungi seseorang melalui telepon. Saat ini masi kita lakukan pengembangan,” tutup Martualesi.
(Romi Rambe/Unedo Simangunsong)