Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI periksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.
Saksi-saksi yang diperiksa atas nama tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yakninya :
UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.
NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Diperiksa terkait peran bea cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean.
AW selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.
HA selaku Direktur PT. Kalimantan Steel. Diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021.
Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) tersangka korporasi, yaitu :
AR selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM PT WIKA. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,”sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana,Selasa (21/6).