Mataram NTB benuanews.com – ANS, pria asal Desa Majakerta Kecamatan Watu kumpul, Kab Pemalang, Jawa Tengah terpaksa harus di jemput untuk Diamanksn oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram atas Laporan dugaan Kasus penipuan yang dilakukan secara online yang dilaporkan Korban ke Polresta Mataram.
Pengungkapan dugaan tersebut tentu tidak sederhana untuk dapat mengamankan terduga pelaku karena harus melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya hinga mengamankan terduga dan alat bukti yang cukup, mengingat terdeteksi terduga pelaku berada di luar NTB.
Proses penyelidikan hingga terduga berhasil diamankan untuk diperiksa dan diproses secara hukum di Polresta Mataram sangat membutuhkan banyak tenaga. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., melalui Kanit Tipidter Polresta Mataram Ipda Andi Nurrasiyhun Al Fajri selalu yang memimpin proses penangkapan terduga di wilayah Jawa Tengah.
“Tantangan dan rintangannya sangat banyak, Desa tempat terdeteksi nya keberadaan terduga itu cukup jauh dan berada di atas bukit sehingga akses menuju ke Desa tersebut cukup sulit dan banyak memakan waktu, beber Kanit Tipister, kepada media ini, Rabu (08/05/2024).
Lanjunya, sebelum tim opsenal berangkat memburu terduga pelaku terlebih dahulu telah melakukan kordinasi dengan Polres Pemalang dan Polsek Watu Kumpul sehingga keberadaan terduga di ketahui.
Saat tiba di Rumah terduga, yang bersangkutan tidak berada di rumah hanya ada orang tua dan keluarganya sehingga tim saat itu mencoba mengalih cara dengan pura-pura bertamu dan ingin membeli kayu. Beberapa saat orang tua terduga menelpon terduga menceritakan hal itu, dan tak berapa lama yang bersangkutan (terduga) datang.
“Jadi kami ber pura-pura bertamu di rumah terduga, oleh keluarga dan orang tuanya disambut baik kedatangan kami saat itu. Saat terduga datang, tim opsnal yang dibantu unit reskrim Polsek setempat langsung bergerak mengamankan terduga, “ucapnya.
Saat ditangkap terduga mengakui perbuatannya bahkan ia sangat menyadari bahwa apa yang telah dilakukan terhadap korban di Mataram itu adalah hal yang melanggar hukum.
“ Kami salut, terduga sangat koperatif, ia menyadari hal yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, ia bahkan berusaha menenangkan keluarga dan orang tuanya, bahwa hal ini akan diselesaikan sendiri, “ucap Kanit.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya (edisi 7 Mei 2024) bahwa tersangka ANS, pria belum menikah asal Pemalang Jawa Tengah ini diamankan karena diduga melakukan tindak pida penipuan dimana modusnya, terduga menawarkan barang (selase / mesin pembuat pakan ternak) di aplikasi tokopedia yang kemudian direspon oleh peminat salah seorang dari Kota Mataram (korban)
“Keduanya berinteraksi lewat aplikasi tersebut, tetapi untuk memudahkan transaksi keduanya (terduga dan Korban) beralih chat-chatan via Whatsapp sehingga pada akhirnya Korban sepakat membeli mesin tersebut dengan dil harga 102 Juta rupiah lebih, dengan perjanjian membayar Dp terlebih dahulu sejumlah 50℅ dari harga kesepakatan, “bener Kanit Tipidter.
“ Akhirnya Korban mengirim DP sebesar 51 juta rupiah lebih sebagai DP barang yang dipesan dengan kesepakatan Barang tersebut akan diterima sebulan sejak tanggal mentransfer DP ke terduga. Namun lewat satu bulan barang tersebut tidak kunjung datang dan no HP terduga tidak bisa dihubungi, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram, “imbuh Pria yang kerap disapa Rosi ini.
Berdasarkan keterangan terduga saat diperiksa Penyidik Tipidter Polresta Mataram (08/05/2025), bahwa terduga mengakui semua perbuatannya, bahkan terduga dengan tegas dan penuh penyesalan uang yang sejatinya DP tersebut digunakan untuk bermain judi Slot online hingga ludes semuanya.
“Memang benar saya menagkan mesin Selase kepada korban, dan benar DP senilai 51 juta lebih saya gunakan untuk main slot hingga habis dan kalah. Saya sangat menyesal, namun karena ini prises hukum saya akan menerima sepenuhnya, beberapa terduga pelaku saat diperiksa penyidik, (08/05/2024).
“Terduga tentu akan dijerat dengan Pasal 45A (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, “tutup Kanit Tipidter. (Dv)