TUJUH ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPOR BESI ATAU BAJA

IMG-20220624-WA0055-1.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan enam tersangka Korporasi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL, yaitu THH selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti, AH selaku Direktur PT. Prasasti Metal Utama, LS selaku Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning Periode November sampai dengan sekarang, WT selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera.

Diperiksa guna menerangkan tentang dokumen pemberitahuan Impor (PIB) yang menggunakan surat penjelasan (sujel) untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, ET selaku Direktur PT.Instisumber Bajasakti, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“Kemudian saksi-saksi yang diperiksa atas nama enam tersangka korporasi, yaitu AW selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, AC selaku Tenaga Ahli sebagai Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI Ketut Sumedana, Jumat (17/6).

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

scroll to top