Tuduhan Proyek Titipan di Pemkot Jambi Tanpa Bukti, Bisa Rugikan Dunia Usaha

1000749879.jpg

Jambi (Benuanews.com)-Menanggapi Isu Miring Terkait dugaan pungutan liar dan permintaan fee Proyek, Jefri B Pardede Para pengusaha yang mengikuti proses lelang sudah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berita yang dimuat salah satu media lokal , Pemerintahan Kota Jambi di awal kepemimpinan Wali Kota Maulana diterpa isu miring. Dugaan pungutan liar, permintaan fee proyek hingga adanya oknum ASN yang diduga bermain proyek mencuat ke publik.

Tokoh pemuda Kota Jambi, Budi, menilai ketegasan Wali Kota Maulana sangat dinantikan masyarakat untuk memperbaiki citra buruk pemerintah daerah.

“Wali Kota Jambi Maulana harus tegas terhadap bawahannya yang berulah. Mengapa dibiarkan? Ada apa dengan seorang Maulana,” ujar Budi, Jumat (22/8/2025).

Ia juga menyebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi melakukan praktik korupsi. “Baru-baru ini ada kabar permintaan fee proyek 13 persen oleh oknum kadis, bahkan disebut-sebut untuk diserahkan kepada BH 1 AZ,” tambahnya.

Budi pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan. “Jika benar terbukti, sekalipun Wali Kota harus ditindak tegas. Jangan pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi maraknya pemberitaan miring, Jefri B. Pardede ketua Sahabat Alam Jambi menyayangkan tuduhan yang berkembang di publik. Ia menilai tuduhan kolusi, titipan proyek, hingga menyebut nama perusahaan tertentu tanpa fakta dan bukti dapat merusak citra dunia usaha.

“Para pengusaha yang mengikuti proses lelang sudah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan seolah-olah dikaitkan dengan kepala daerah. Itu framing yang tidak sehat,” ujar Jefri.Jum’at(22/09)

Menurutnya, proses lelang di lingkup Pemkot Jambi tentu akan tetap berjalan transparan, adil, dan efisien, dengan mekanisme:

Mengikuti prosedur lelang yang ditetapkan, baik administrasi, teknis, maupun harga.

Mengajukan penawaran sah sesuai persyaratan.

Memenuhi kualifikasi pengalaman, finansial, dan sertifikasi.

Menjalani proses evaluasi yang obyektif.

Menerima keputusan lelang tanpa intervensi.

“Dengan prosedur itu persaingan usaha sehat terjaga kondusif, pengusaha yang ikut tender memiliki kesempatan yang sama. Jangan dikaitkan seolah ada campur tangan Wali Kota, karena tuduhan tak berdasar tanpa fakta dan bukti tentu dapat diduga sarat kepentingan tertentu,” pungkasnya.

scroll to top