Tropika Kec Somba Opu Sosialisasikan Perda Nomor 25/2020 Kabupaten Gowa

IMG-20200904-WA0017.jpg

Gowa (Benuanews.com), Kamis (03/09/20) malam, Tripika Kecamatan Somba opu menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Gowa Nomor 25/2020 tentang Protokol Kesehatan penggunaan masker serta sanksi denda bagi yang tidak menggunakannya.

Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi Kampung Rewako Tamarunang Jln. Ihutani 2 Rt.06, Rw.10 Lingkungan Beroanging. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Somba opu Agussalim S.Sos., M.Si, Danramil 01 Somba opu Kapten Inf. Saiful, Kapolsek Somba opu Kompol Jamaluddin beserta para tokoh masyarakat, tokoh Agama dan Unsur Masyarakat lainnya.

Dilaksanakannya Sosialisasi ini dengan maksud agar masyarakat dapat lebih jelas mengetahui isi dan tujuan dari Perda wajib masker yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa mengingat ada beberapa sanksi yang diterapkan.

Dikesempatan tersebut, Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin menyampaikan bahwa selama dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dampak perekonomian di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa menurun dan angka kriminal akan bisa meningkat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi dan berlarut-larut, diharapkan
agar kita semua juga tetap menjaga sip Kamtibmas di kabupaten Gowa benar benar disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan dengan membiasakan diri memakai masker sehingga penularan penyakit dapat diatasi.

Ditambahkan pula bahwa dengan adanya sanksi denda bagi yang tidak memakai masker sesuai Perda nantinya maka “Akan membuat efek jerah bagi yang tidak mengindahkan.
itulah sebabnya sampai dikeluarkanlah Perda tersebut.” Ucap Kapolsek

“Harapan kita semua, semoga apa yang di Sosialisasikan malam kemarin dapat diikuti seluruh lapisan masyarakat dan dengan tegas bahwa mendukung adanya Perda akan didukung Polri.” Terang Kompol Jamaluddin pagi tadi Jumat (04/09/2020) saat dikonfirmasi

Reporter by. : Budibenuanews

scroll to top