DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan langsung oleh Bupati Agam, Ir. Benni Warlis, pada Senin (30/3).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, MM. Turut hadir unsur Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah Dr. M. Lutfi, pimpinan BUMN/BUMD, para asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam penyampaiannya, Bupati Agam menegaskan bahwa LKPJ merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik selama tahun anggaran 2025.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
“LKPJ ini menggambarkan capaian indikator kinerja utama dari berbagai dokumen perencanaan daerah, mencakup keberhasilan, tantangan, serta langkah strategis yang ditempuh sepanjang tahun 2025,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Agam, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam menyampaikan bahwa DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap materi LKPJ secara komprehensif.

“Hasil pembahasan Pansus nantinya akan menjadi rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Dengan telah disampaikannya LKPJ Tahun Anggaran 2025, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Eko