Transaksi Narkoba Di Rumah Kosong, IRT beserta Pelanggan Di Amankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

IMG16333481277240.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IKS (26) dan Pelanggannya F (33) di tangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat sedang melakukan transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Senin (27/9/2021) Sekitar Pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., saat di konfirmasi Senin 4/10/2021 menjelaskan kronologis penangkapan, selama sepekan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan tentang informasi maraknya peredaran narkoba di SPBU tepatnya di rumah kosong

Selanjutnya, pada hari Senin 27 September 2021 team Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang saya pimpin sebdiri bersama Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono menuju TKP dan berhasil menagkap dua orang tersangka, tersangka berjenis perempuan dan laki-laki sedang transaksi narkoba di SPBU dan diketahui permpuan tersebut seorang ibu rumah tangga berinisial IKS dan laki-laki berinisial F adalah pelanggan nya, saat di lakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka IKS merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka IKS menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi

IKS menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya tersangka akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) tersangka mendapat keuntungan yang diperoleh per gram nya sebesar Rp 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah )

Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh IKS dari seorang laki-laki yang berinisial AK yang merupakan suami tersangka

Sedangkan tersangka F merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK suami tersangka dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama IKS di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dimana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada tersangka F adalah terasangka IKS setelah tiba di Rantauprapat.

Selanjutnya dari keterangan kedua tsk dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap IKS dan F sehingga terhadap AK ditetapkan DPO.

Tersangka IKS dan F dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (HUMAS).

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

(RR/NS)

scroll to top