Labusel-Benuanews.com
Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Anugrah Tanjung Medan memasuki fase krusial. Sejumlah karyawan secara terbuka menolak nilai pesangon yang mereka terima dengan cara mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan, Kamis (9/4/2026).
Aksi pengembalian dilakukan langsung di area pabrik perusahaan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah ini bukan sekadar simbolik—melainkan bentuk protes tegas atas kompensasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan jauh dari rasa keadilan.
Proses pengembalian turut disertai penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Perwakilan karyawan, Debby Anri Himutama Sir dan Aura Katara Amali, menandatangani dokumen bersama pihak perusahaan yang diwakili Raudra dan Daniel A. Gultom, disaksikan sejumlah saksi.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa dana pesangon yang dikembalikan tidak akan dikuasai perusahaan, melainkan dititipkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme resmi.
“Uang pesangon yang telah dikembalikan akan dititipkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk keperluan penyelesaian perselisihan hubungan kerja,” demikian isi kutipan berita acara.
Para pekerja menilai nilai pesangon yang diberikan belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpuasan tersebut mendorong mereka mengambil jalur mediasi, alih-alih menerima kompensasi yang dianggap merugikan.
Kini, kasus tersebut bergulir ke tahap mediasi di Disnaker. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi penengah yang objektif dalam mempertemukan kepentingan perusahaan dan tuntutan pekerja.
Di balik polemik ini, tersirat kekhawatiran yang lebih besar: kepastian masa depan para pekerja pasca-PHK. Mereka berharap proses mediasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan solusi adil—bukan sekadar kompromi yang mengorbankan hak buruh.(K.Nasution)