Lubuk Basung (benuanews.com) — Tokoh masyarakat Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait permasalahan tapal batas antara nagari itu dengan Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Senin (26/10).
Salah Seorang tokoh masyarakat Sitalang Yoserizal menyampaikan di gedung DPRD, menginginkan tapal batas administrasi nagari disamakan dengan batas adat, supaya tidak terjadi permasalahan dilapangan.
“Kami menginginkan tapal batas adminitrasi nagari atau desa sama dengan batas adat,” ujarnya.
Ia mengatakan, tapal batas antara Nagari Sitalang dengan Silareh Aia yang ditetapkan Pemkab Agam sangat berbeda, sehingga masyarakat Nagari Sitalang tidak menerima dengan kondisi itu.
Untuk itu, tambahnya perwakilan tokoh masyarakat mendatangi DPRD Agam untuk meminta bisa menyelesaikan tapal batas itu.
“Kami berharap permasalahan itu segera diselesaikan Pemkab Agam, sehingga tidak terjadi permasalahan lain,” katanya.
Sementara tokoh masyarakat lainnya, Afri Wendi menambahkan anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD setempat untuk bisa ke lokasi, sehingga ada data perbanding dari anggota DPRD dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas itu.
“Kami menginginkan mediasi yang jelas antara kedua belah pihak dan Pemkab Agam,” katanya.
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan disikapi oleh Komisi I DPRD Agam.
“Kami akan memangil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam untuk membahas ini,” katanya.
Tapal batas itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, karena masyarakat Nagari Sitalang dan Silareh Aia masih bersaudara.
Selain itu harus melibatkan tokoh adat di dua nagari tersebut, karena tanah ulayat di Minangkabau milik tokoh adat.
“Tapal batas dan lokasi itu hanya diketahui oleh tokoh adat setempat,” katanya.
Kontributor : Fajar