Gunungsitoli_BenuaNews, 15 Februari 2023
Beredarnya Pembisnis dan penjualan di toko Gunungsitoli sangat di acungkan Jempol dalam kemajuan Pembangunan sebuah daerah.
“Toko Pelita Elektronik yang berada dijalan sirao Nomor 62 gunungsitoli, diduga memperjualkan barang rusak dengan lebel original kepada seluruh Masyarakat pulau Nias, dalam keterangan Samo Waruwu Kepada orang awak media BenuaNews.com. “Pembelian 1 Unit Kulkas merk Politron di Toko Pelita Elektronik, pada tanggal 20/01/2023 pada saat pembelian, melakukan uji coba ditoko tetapi saat sampai dirumah, kulkas tersebut tidak layak di pakai atau rusak, dalam surat perjanjian pembelian tersebut bahwa diberikan Garansi selama 1 tahun jika rusak akan di tukar atau di service ulang, “kita belum Pakai kulkas nya tapi ketika sudah sampai dirumah kita coba tapi gak bagus, padahal kita sudah bayar lunas, makanya 2 hari setelah sampai rumah kita kembalikan ke toko nya, tetapi pihak toko Pelita Elektronik, tidak ada Jawaban sampai sekarang, tegas Samo Waruwu ke awak media.
“Rabu tanggal 15 Februari 2023 jam 11:00 Wib pagi, Awak media langsung Konfirmasi kepada pemilik toko Pelita Elektronik ina Weni, yang berada di jalan Sirao, “Iya Pak, kita sedang tindak lanjuti barang pembelian bapak samo, memang benar ada garansi selama satu tapi itu pemilik merk Politron tersebut akan kita segera hubungi, diduga pemilik toko Pelita Elektronik ina Weni diduga berdalih dan berbelit-belit kepada awak media ketika menjelaskan, Sehingga salah satu Anggota pemilik toko Pelita Elektronik tersebut, sebut aja namanya bunga, Menghina dan memaki-maki Anggota Pers juga dengan Mengata-ngatai seorang binatang tanpa ada perlawanan dari Anggota Pers tersebut.
“Kejadian tersebut Kaperwil Nias Media BenuaNews Yosua zega akan segar melaporkan Kepihak yang berwajib di Polres nias yang menghina dan yang memaki-maki mengatakan seorang binatang anggota Pers tersebut. “Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik,pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP, kita akan Segera laporkan tegas Yosua.
“Saat terpisah, Gabungan beberapa Media sangat menyayangkan hal kejadian tersebut dan akan mengawal Kasus tersebut sampai ke ranah Hukum. (Team)