Jelas-Jelas Menyala Berdirinya Tiang Tower Di Mabar Masih Mitrius.

Screenshot_20230215-113858_Collage-Maker-GridArt.jpg

Sumut.Benuanews.com.Medan Deli
Satpol PP Kota Medan terkesan mengulur -ulur waktu terkait masalah berdirinya tiang tower di jalan manggaan 3, lingkungan 12, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.padahal dari informasi yang diterima melalui sumber yang dapat dipercaya menyebutkan kalaulah berdirinya tiang tower milik Telkomsel sudah dihentikan sekitar 6 bulanan yang lalu, dikarenakan terkendala terkait izin berdirinya pemasangan tiang tower itu.

Bahkan layangan surat SP3 yang ditujukan untuk pemilik tiang tower itu sudah ada akan tetapi tiang tower masih saja berdiri sehingga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat seputar ada apa ini?. bukankah seharusnya pihak satpol PP kota Medan sebagai orang yang dimaksud sebagai masalah penindakan dibidang tersebut harus menindak setiap bangunan yang menyala.

“Diketahui melalui Lurah Kelurahan Mabar Buk Ayu ketika ditemui dikantornya pada Rabu 15 Febuari 2023 ditanya tentang keberadaan berdirinya tiang tower yang diduga ilegal dia mengatakan itu kalau tidak salah PTnya PT.bersam grub begitupun sudah sampai ke orang DRRD artinya sudah di RDP oleh Aris Kelana Damanik,”kata lurah Mabar.

“Irfan sebagai kasih di satpol PP kota Medan juga saat di telpon melalui WhatsApp pribadinya pada hari Rabu 15 Febuari 2023, ketika ditanya mengatakan kalau terkait izin memang mereka sudah ada memasukkan permohonan ke kita bg!.tapi apakah izinnya sudah keluar atau belum itu saya belum info,” jelas Irfan. ditanya lagi apakah bisa bangunan tiang tower sudah berdiri tapi izin mulai diurus, bukankah itu menyalai aturan Irfan?.izin bg!. kalau itu Irfan tidak bisa komentar cobalah tanya kepada orang TRTB bg,”sebutnya lagi.

(Handoko)

scroll to top