Mataram NTB benuanews.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli sebagaimana Pasal 45A ayat (1) j.o. Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang RI no 1. Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Terduga pelaku ANS diamankan pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima Laporan Polisi nomor : LP/B/94/IV/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/ POLDA NTB pada tanggal 24 April 2024. terkait tindak pidana penipuan online.
” Adapun dengan modus sebagai berikut terduga pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia, kemudian terdapat salah satu pelanggan yang tertarik terhadap penawaran tersebut atas nama Diah Iskandar yang menjadi korban “, ucapnya. Selasa, (07/05/2024)
Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud, selanjutnya berpindah berkomunikasi melalui whatsap dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga, ungkapnya
Lanjut Kompol Yogi menjelaskan sehingga didapat kesepakatan harga sejumlah Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10% dan terduga pelaku meminta Dp atau uang muka barang sejumlah Rp.51.175.000 dengan barang dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan.
” Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku dan menurut keterangan terduga pelaku uang digunakan untuk bermain Judi Slot “, terangnya
” Alhasil barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun tokopedia seller a.n INDIGO FARMING berhasil diamankan, tandasnya
” Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi di desa Majakerta, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang “, jelasnya
Kemudian terduga pelaku ANS berhasil diamankan beserta barang bukti diamankan oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang guna melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)