Diduga Belum Kantongi Izin, Pekerjaan Menara Tower Di Mabar Berhenti Sementara.

IMG-20221102-WA0039.jpg

Benuanews.com – Medan Deli.Pekerjaan menara tower dari Telkomsel, beralamat jalan manggaan di lingkungan 12 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,yang sudah 80 persen berhenti sementara, halnya menara tower pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin.

Proyek Pekerjaan Menara Tower tersebut berdiri tepat di lantai atas perumahan milik warga lingkungan 12, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diperkirakan setinggi 30 puluhan meter, anehnya mengapa pekerjaan tersebut berani’ dikerjakan sebelum mengantongi izin ini sudah jelas-jelas melanggar, jadi diminta pihak terkait harus bertindak sesuai peraturan pemerintah kota Medan yang berlaku.

“Sementara itu pihak menara tiang tower, melalui pemborong pekerjaan menara tower tersebut Handriko ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada hari Rabu 02 Nopember 2022, sekitar pukul 13:04 wib, ditanya masalah izin dan mengapa pekerjaan tersebut dihentikan dia menjelaskan lagi kita follow up ya pak.terkait dengan perizinanya juga, aktivitas dilapangan masih kita hentikan,”kata Handriko yang dibalas melalui WhatsApp.

Terpisah pihak Kecamatan Medan Deli, melalui kasih trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i Seregar, ditanya gimana tindak lanjutnya terkait pekerjaan menara tower yang dilingkungan 12 itu bg ?. sampai saat ini kulihat berhenti. apakah terkait izinnya sampai sejauh ini belum ada?. sebagai pihak kecamatan apa kita mengetahui bg?.tindak lanjutnya sudah kita hentikan pengerjaannya,kita berhentikan sementara bang.sebelum ada IMB nya bang.izinya lagi di proses pihak tower bang,”kata kasih trantib Kecamatan Medan Deli.

Pantauan wartawan pada hari rabu 02 Nopember 2022 diketahui bahwasanya pekerjaan tersebut di hentikan dikarenakan masalah surat izin mendirikan bangunan IMB belum terlihat dari lokasi terpasang di area pekerjaan,menurut sumber yang dapat dipercaya kalau lah masalah bangunan tower itu,sudah mulai disidak oleh salah satu oknum dan diwacanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 kemarin orang yang bersangkutan akan di panggil.

Jadi kita sayangkan kepada pihak satpol PP kota Medan dan TRTB ketika dimintai keterangan masalah bangunan menara tower yang sudah dikerjakan mencapai 80 persen , namun masih saja berdiri sehingga pihak tower setelah dilakukan pemberhentian ingin membuat izin kedua pihak yang bersangkutan bungkam tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan ini.

Bukan sampai disitu saja Satpol PP Kota Medan harus melihat persyaratan dan ketentuan untuk mendirikan menara tower, dengan melihat surat permohonan permohon,surat kuasa sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, rekomendasi dari Lurah setempat, rekomendasi Camat dan bukti kepemilikan tanah,surat kerelaan /perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah,surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui Keplig,Lurah,dan Camat, setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara tower kepada masyarakat sekitar, ditambah surat pernyataan sanggup mengganti kerugian /kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara tower maka pihaknya sanggup membongkar menara tower apa bila sudah tidak dimanfaatkan kembali dengan surat pernyataan kembali sanggup menepati janji sosialisasi, apabila ini tidak ada maka satpol PP kota Medan diminta segera menijau lokasi tersebut dan bertindak tegas sesuai anjuran walikota Medan tindak tegas bangunan yang menyala.(Han)

scroll to top