Tingkatkan Pelayanan Dan Keterbukaan Informasi Publik Pemdes Soriutu Resmi Bentuk TPK Desa

Screenshot_20250806-2113342.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
Pemerintah Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pemilihan dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk tahun anggaran 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Soriutu. Pada Rabu, 06 Agustus 2025

Musdes ini menjadi wujud komitmen pemerintah Desa untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, sekaligus memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Desa.

Hadir dalam acara Perangkat Desa,Camat Manggelewa atau Pejabat yang mewakili, Ketua TPK Kabupaten Dompu, Pendamping Kecamatan Pendamping Desa, Kapolsek Manggelewa atau Pejabat yang mewakili, Babinsa, Babinkamtibmas, Toko masyarakat, Toko Pemuda, Toko agama, Toko wanita, dan Ketua LPM Desa Soriutu,.

Kades Soriutu Imam Suanto S.Pd.”Tujuan pembentukan pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa adalah untuk membantu perangkat desa, khususnya Kasi dan Kaur, dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APB Desa. TPK dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa berjalan efektif, efisien, dan transparan.” Jelasnya

pembentukan TPK merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan di Desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang baik. Jelasnya

Musdes menjadi kunci utama dalam proses ini, memastikan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Desa. Pungkasnya

Adapun Susunan struktur Pengurus TPK Desa Soriutu yang baru dibentuk terdiri dari;
Ketua : Hartono
Sekretaris : Jamrin S.Pd
Bendahara : Abdurahman S.E

Pada kesempatan yang sama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kabupaten memberikan arahan kepada TPK Desa Soriutu tentang bimbingan teknis, informasi kebijakan, dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. TPK Desa harus memahami tugas dan fungsinya, serta mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Poin-poin penting yang menjadi arahan TPK Kabupaten kepada TPK Desa Soriutu:
1. Pemahaman Tugas dan Fungsi TPK Desa
2. Pengelolaan Dana Desa
3. Peningkatan Kapasitas
4. Evaluasi dan Pengawasan

Dengan adanya arahan dari TPK Kabupaten, diharapkan TPK Desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga kegiatan pembangunan Desa Soriutu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Soriutu.

Acara pembentukan pengurus TPK Desa Soriutu berjalan lancar, aman, nyaman, tertib dan teratur.

(Imran Khan)

scroll to top