JAMBI,(Benuanews.com)-Satuan Polisi Pamong Praja Tidak main – main untuk menegakan Perwal dikota Jambi tentang pentingnya protokol kesehatan di masa Pandemi virus covid 19 ,Penyegelan pun kembali terjadi disalah satu tempat hiburan malam di kota Jambi, Sabtu malam Minggu,09/01/21
Kasatpol Pamong Praja Kota Jambi Mustari Affandi didampingi Kabid PPD Ardiansyah bersama Satuan melakukan patroli malam ketempat hiburan malam dan tempat karoeke yang masih buka pada malam hari yang tujuannya untuk menekan penyebaran Virus Corona di wilayah kota Jambi.
Mustari Affandi dalam giat patroli malam nya menelusuri tempat – tempat usaha dan hiburan yang masih buka di kota Jambi,Al hasil dalam giat malam yang dilakukan menemukan tempat hiburan karoeke yang masih buka diwilayah Cilincah Kec.paalmerah kota jambi
Kasatpol PP yang dikenal sangat tegas ini dalam melakukan tugas nya dikota Jambi,kembali menyegel salah satu tempat hiburan karoeke raja yang sangat terkenal di wilayah kota Jambi.
Mustari Affandi menyampaikan “berdasarkan peraturan walikota No.21 tahun 2020 ,Jika lalai menerapkan protokol kesehatan kita akan menindak tegas dan tidak segan untuk menyegel atau menutup tempat hiburan yang masih buka” ,karena wabah Pandemi ini momok menakutkan bagi masyarakat”tegas Mustari
Sambung Mustari Saksi dari penyegelan atau pun pencabutan ijin usaha dan sanksi denda senilai Rp.5 juta , juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan walikota (Perwal).”tutup Mustari
(Eko)