Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggerebek rumah seorang warga di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang meresahkan dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut.
“Saat itu anggota melaksanakan patroli malam mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang menjual miras di Mangkio," ungkap Jimy.
Berkat informasi itu, kata Jimy, tim Tarantula langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dan diketahui bahwa rumah milik FL (36) sering menjual minuman terlarang tanpa izin.
“Berdasarkan petunjuk warga setempat sehingga Tim menemukan alamat yang di maksud dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah pelaku," imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan, ia menyebutkan, pihaknya menemukan barang bukti puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam jerigen dan botol kemasan air mineral.
“Barang bukti yang ditemukan yakni satu jerigen ukuran 20 liter dan 6 botol kemasan air mineral ukuran 1.5 liter," sebutnya.
Selanjutnya, kata Jimy, barang bukti dibawa ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai untuk diamankan.
“Dan untuk pemilik akan dimintai keterangannya asal miras ini didapatkan," pungkasnya.*