Payakumbuh,-Benuanews.com Belasan paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat melakukan penyergapan terhadap satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar pada hari Jum’at (12/12) 2025 .
Penyergapan yang dilakukan disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat, Tim Phantom meringkus seorang tersangka berinisial RE (23) warga Jorong Lompatan Kenagarian Barulak Kabupaten Tanah Datar.
Saat penyergapan dan penggeledahan, belasan paket narkotika tersebut ditemukan aparat kepolisian didalam dompet warna hitam yang berada pada kantong celana terssangka.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky RIcardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra membenarkan adanya penanangkapan tersangka ” Iya kita telah melakukan penanangkapan tersangka, gerak – gerik tersangka RE sudah sejak lama di kita pantau dalam peredaran narkotika, berdasarkan informasi yang kita kantongi yang bersangkutan kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut jelas Hendra”.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Hendra, peran aktif masyarakat untuk membantu tugas polisi untuk memerangi peredaran narkotika sangat di harapkan salah satu caranya melaporkan gerak gerik pelaku yang mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika termasuk penegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang mana diatur dalam Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Hendra.
Untuk saat ini tersangka sudah ditahan diruang tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang berikut turut diamankan belasan narkotika jenis sabu, uang diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah) dan satu unit handphone serta satu sepeda motor milik tersangka,guna penyelidikan lebih lanjut (lili)