Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan satu Orang Laki laki Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

IMG-20240313-WA0100.jpg

SIAK, Benua news.com : Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan M . Ali gang Sentosa RT 01 RW 08 Kampung Prawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak .( 12 / 03 / 2024 )

SHN als I ( 27 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 ( Satu ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 0, 95 ( Nol koma Sembilan Puluh Lima ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib informasi dari masyarakat di Jalan M. Ali Gang Sentosa RT 01 RW 08 kelurahan Perawang Barat Kecanatan Tualang Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untu mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial SHN als I di jalan M . Ali gang Sentosa RT 01 RW 08 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak setelah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan ditemukan 1 ( satu ) paket Narkotika yang duduga jenis shabu shabu yang terletak di tisue yang berada di dalam kamar . Setelah Dilakukan intetogasi terhadap SHN als I diakui adalah miliknya yang di peroleh dari Y ( DPO ) .

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

1 ( satu ) pack plastik klip bening .
1 ( satu ) buah timbangann warna hitam .
1 ( satu ) lembar tisue warna putih
1 ( satu ) unit HP merek OPPO warna abu abu .

Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

(Agus zega)

scroll to top