Tim Opsnal Polsek Tualang Ringkus DPO Kasus Pencurian

IMG_20240405_112043.jpg

Perawang, Benua news.com : Dibawah Pimpinan Ps. Kanit Reskrim Ipda Samos Joni bersama Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 33 buah tandan sawit milik PT. SIR dengan kerugian Rp. 8.654.715,- (Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah) asal Kampung Tualang, berinisial WA Als Y ,21 Thn, pada hari Selasa 2 April 2024 di rumahnya jln. Hangnadim Kampung Tualang.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian tandan buah sawit milik PT.SIR

Pelaku Curat tersebut ditangkap setelah tim Opsnal Polsek Tualang lebih dulu menangkap inisial HSS (33), dan dari keterangan Pelaku tersebut didapat informasi bahwasyahnya pelaku melakukan perbuat tersebut bersama rekan lainnya yang saat ini juga DPO an. RA, A,M,A dan WA Als Y, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.30 wib di lokasi Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR sei lukut kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.

Untuk pelaku yang masih DPO Inisial RA, A,M dan A masih kita lakukan pengejaran ungkap Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH

Terhadap Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 ttg Perekebunan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, tutup Kompol Arry.

(Yulianus Gulo)

scroll to top