BATANG HARI.(Benuanews.com)-Sepertinya drama dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari makin terkuak lebar,pasalnya pada saat masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor polres Batanghari diduga ada upaya dari beberapa pihak untuk menghalang halangi dalam proses kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya dengan gamblangnya menjelaskan diduga ada dua orang oknum penjabat di pemerintahan kabupaten Batanghari berupaya menghalang halangi baik secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pekejaan pembangunan Puskesmas rawat inap Desa Bungku.
Sumber tersebut juga memaparkan oknum penjabat yang dimaksud dengan sengaja menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) atas bangunan Puskesmas Bungku,pada hal mereka mengetahui bila gedung Puskesmas Bungku merupakan objek penyidikan tindak pidana Korupsi,dalam hal ini orang nomor tiga di pemerintahan kabupaten Batanghari juga terseret dalam pemberian rekomendasi SLF tersebut jelasnya.
Dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah,merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 juta,- dan paling banyak Rp 600.000.000 juta,- jelasnya.(zami)