Tiga (3) Terpidana Non Muslim pelanggar Qanun Jinayat di hukum cambuk di Aceh

IMG-20210209-WA0029.jpg

Banda Aceh, (benuanews.com) — Terlihat ada pemandangan yang berbeda pada prosesi eksekusi atau hukuman cambuk kepada para pelanggar qanun syariat Islam di Kota Banda Aceh, pada Selasa hari ini (9/2/2021).

Sedikitnya ada tujuh pelanggar qanun yang menjalani hukuman cambuk. Tapi tiga orang di antaranya adalah warga non Muslim. Hal ini yang tidak lazim, sebab selama ini hukum syariat Islam di Aceh hanya berlaku kepada warga yang Muslim.

Ketiga warga non Muslim ini menjalani hukuman cambuk bersama empat warga Muslim, yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Para pelanggar syariat Islam ini dihukum berkisar 10 hingga 40 kali cambuk.

disebutkan Pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk yakni Bambang Harianto bin Dahrin, warga Aceh Besar, dengan hukuman 10 kali cambukan dalam kasus khalwat atau berduaan dengan wanita bukan muhrim.

Krisdayanti Br Tarigan binti Sampat, warga Banda Aceh, dihukum 10 kali cambuk dalam kasus ikhtilat atau bermesraan dengan laki-laki bukan dengan pasangan sah. Muhammad Yulianus Dohude bin Fakhaulu Dohude, warga Nias Selatan, Sumatera Utara, dihukum 20 kali cambukan dalam kasua ikhtilat. Terakhir Putri Julia Sari binti Zulkarnain, warga Stabat, Sumatera Utara, dihukum 20 kali cambuk dalam kasus ikhtilat.

warga non Muslim, antara lain; Hermanto Tamba bin Hendri Tamba, Jetro Pakpahan bin Adat Pakpahan, warga Toba Samosir, Sumatera Utara, dan Timoty Hanasmoro, warga Banda Aceh. Ketiganya masing-masing menerima hukuman 40 kali cambukan dalam kasus khamar atau minuman keras.

para terpidana cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Tiga terpidana non Muslim memilih dihukum cambuk atas kemauan sendiri. Mereka menundukkan diri terhadap qanun jinayat. Mereka juga membuat pernyataan memilih hukuman cambuk,” kata Heru Triwijanarko mengkonfirmasi kejadian itu kepada benuanews.com.

Jetro Pakpahan bin Adat Pakpahan, terhukum cambuk non Muslim, mengatakan, dia memilih hukuman berdasarkan qanun jinayat karena kemauan sendiri, tanpa paksaan.

“Kami diberi pilihan, memilih pidana penjara atau hukuman cambuk. Kalau memilih pidana penjara, hukumannya lebih lama. Jadi, kami pilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan,” kata Jetro Pakpahan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengendalian dan penerapan Qanun Jinayat,untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pelanggar qanun jinayat di daerah aceh.(SD)

scroll to top