Tidak Transparan, Diduga Perekrutan Perangkat Desa Saewe Terindikasi Kecurangan, Berujung ke Penegak Hukum

IMG-20231029-WA0011.jpg

GUNUNGSITOLI_BenuaNews, 27 / 10 / 2023
Beberapa Peserta seleksi Calon Perangkat Desa Saewe mendatangi Mapolres Nias dimana melaporkan Pengaduan atas kecurangan dalam penjaringan Perangkat Desa Saewe Tahun 2023 antara lain atas nama; 1). Yohanes P. Telaumbanua,SE, 2). Yestina Mulci Tanti Zega, S.Sos, 3). Yusna Kristiani Telaumbanua,S.Pd. 4). Suarni Telaumbanua, 5) Tekun Luas Rejeki Lase dan 6). Febinwati Sihura,SE menggelar Temu Pers. Jum’at (27/10/2023).
Yusna Kristiani Telaumbanua,S.Pd bersama rekan-rekan Peserta Seleksi Penyaringan Desa Saewe menuturkan ke awak media bahwa, sebagaimana pedoman Pasal 26 Ayat 1 Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kota Gunungsitoli. Namun Kami Peserta Seleksi menyanggah hasil rekomendasi tersebut karena disinyalir terdapat manipulasi dan intervensi serta tidak sesuai Pedoman Pasal 26 Ayat 1.

Sesuai Surat Penjaringan dan Penyaringan perangkat desa Saewe Nomor 001/T-P4D/SW-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 pada poin 2 waktu dan tempat pendaftaran serta tahapan seleksi tertera uraian Pengumuman penetapatan hasil penelitian administrasi kelengkapan Calon perangkat Desa dan pengumuman pelaksanaan seleksi tes tertulis (CAT), ujian Pengoperasian Komputer, dan Wawancara. Sementara kami peserta hanya mengikuti ujian tertulis (CAT) dan penyerahan SK pengalaman kerja dan sertifikat pendukung lainnya, sehingga penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe tidak Tranparas dan tidak sesuai dengan Pengumuman yang terlampir diawal ucap Peserta seleksi.
Lebih lanjut kami Peserta Seleksi mempertanyakan kepada Pj Kepala Desa dan Tim Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa namun kami peserta tidak mendapatkan Penjelasan terhadap nama-nama yang dipilih di duga adanya terdapat manipulasi dan intervensi serta tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan, akan tetapi ini merupakan hak Pj.Kepala Desa dalam menentukan, merumuskan serta memutuskan yang melekat pada jabatan sebagai Kepala Desa.

Kami mengartikan seleksi hasil ujian CAT dengan tingkat Pendidikan, Keahlian dan pengalaman Kerja beserta sertifikat yang kami serahkan tidak menentukan penilaian yang sebenar-benarnya namun penjaringan ini hanya persyaratan saja yang menentukan Kepala Desa dan bertolak belakang dengan ucapan Kepala Desa saat audensi di Kantor Desa Saewe pada Tanggal 19 Oktober 2023.

Ditambahkan Yusna Kristiani Telaumbanua,S.Pd bahwa, berdasarkan surat tanggapan BPD Desa Saewe Nomor: 410/34/BPD-X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 pada point 3 dimana wawancara belum dimuat dalam Perwal 14 Tahun 2019 tentang petunjuk. Akan tetapi telah dimuat dalam surat pengumuman pembukaan pendaftaran penerimaan perangkat Desa, namun kenyataannya tidak Konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta Jawaban dari Pj.Kepala Desa selalu berubah-ubah jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023 Pj Kepala Desa melantik peserta yang menjabat sebagai perangkat Desa dengan tidak memperdulikan Surat Sanggahan yang kami layangkan serta mengabaikan saran-saran dari Para tokoh Masyarakat Desa Saewe.

Harapan Kami Peserta Seleksi Penjaringan Desa Saewe agar menenggakkan yang benar tetap benar dimana diduga keras di Desa Saewe telah terjadi tindakan kecurangan dalam menetapkan hasil perekrutan perangkat Desa Saewe dan membatalkan SK Pelantikan Perangkat Desa Saewe dan meninjau kembali system Penjaringan Perangkat Desa Saewe Tahun 2023 ucap mereka ke awak media.

Sementara menurut Penasehat Hukum, Derman E Laoli, SH mengatakan bahwa, bila benar demikian yang terjadi pada seleksi Penjaringan Desa Saewe maka sebagaimana terangkum dalam pasal 382 KUHP perbuatan curang telah nyata terbukti dan disengaja akibatnya ada orang yang dirugikan ucapnya mengakhiri. (Team)

scroll to top